DIKSI.CO, PASER - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun anggaran 2022 Kabupaten Paser disorot dewan.
Hal itu buntut dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim terkait BLT Desa tahun anggaran 2022 tersebut.
Terkait hal itu, DPRD Paser memanggil sejumlah jajaran Pemkab Paser.
Dikatakan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, terdapat tiga aspek pendataan yang menjadi temuan BPK.
"Ada temuan calon penerima BLT Desa yang tidak sepenuhnya memperhatikan kriteria persyaratan," ujar Hendra, Rabu (15/2/2023).
Bukan hanya itu, temuan lainnya yaitu adanya pendataan calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT desa, yang dilaksanakan tidak berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).