"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan," ujar Pahala Nainggolan.
Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah.
Dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS Kesehatan Rp 34 miliar.
Disampaikan Pahala, bahwa langkah pidana ini diambil untuk menimbulkan efek jera.
Kasus itu, ucapnya, bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya, apabila kriteria kasus tak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK
Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui perbuatannya.
Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan. (*)