Nantinya angket yang telah diisi oleh orang tua murid ini yang akan menjadi pertimbangan apakah anaknya boleh melaksanakan PTM, atau tetap melalui daring.
"Jadi sekolah-sekolah itu sudah menyiapkan angket untuk melaksanakan PTM sebelum mendapatkan surat ini," katanya.
PTM kali ini penerapannya yakni kapasitas ruang kelas yakni 50 persen untuk SD/Mi dan SMP/MTs, 33% untuk TK/Paud, jadwal masuk yang harus diatur dua kali seminggu, dan juga pembatasan durasi belajar.
Waktu pembelajaran selama PTM di tengah pandemi Covid-19, yakni maksimal selama 2 jam untuk SD/Mi, dan 3 jam untuk SMP/MTs. (tim redaksi Diksi)