DIKSI.CO, SAMARINDA - Insiden tertabraknya jembatan Dondang Kutai Kartanegara di pertengahan bulan November 2020 sempat membuat geger masyarakat.
Kejadian yang terus berulang ini mengundang respon keras dari berbagai pihak baik dinas terkait maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Pemilik kapal tongkang bermuatan batubara telah dimintai tanggungjawab baik perbaikan fisik maupun denda atas insiden tersebut.
Namun, sanksi denda yang dibebankan kepada penabrak senilai Rp 1 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) diduga tidak transparan.
Perihal ini disampaikan Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim.
"Komisi III DPRD Kaltim mencurigai adanya permainan dalam memustuskan nilai ganti ruginya tidak ada komunikasi dengan Komisi III," ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (3/3/2021).
Undin menegaskan bahwa proses ganti rugi idealnya harus diketahui Komisi III selaku lembaga fungsi kontrol dan pengawasan.
"Harusnya mereka (PUPR) melibatkan Komisi III sebagai fungsi kontrol atau pengawasan. Ini tidak transparan. Tanpa ada perhitungan tim independen," tegasnya.
Informasi baru yang dihimpun tim redaksi kejadian serupa kembali terjadi. Selasa malam, (2/3/2021) Tongkang batu Bara Prima Sakti 06 menabrak tiang jembatan Dondang Kecamatan Muara Jawa.
Pada sisi sebelah kiri dari arah Handil yang mengakibatkan tiang jembatan miring ke arah laut dan di atas jembatan mengalami retak. (tim redaksi Diksi)