"Kita berharapnya dengan razia di perkampungan ini akan semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan penggunaan maskernya," ujarnya.
Sementara pelaksanaan razia masker di tempat umum masih tetap dilaksanakan sesuai acuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan No. 23 tahun 2020.
"Untuk di fasilitas umum juga masih dilakukan razia seperti biasa," tuturnya. (tim redaksi Diksi)