DIKSI.CO, SAMARINDA - Per 29 Agustus 2022 ini, pemerintah mulai menerapkan aturan baru, syarat penerbangan pelaku perjalanan dalam negeri.
Syarat baru itu berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan 82/2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Aturan baru pelaku perjalanan juga diterapkan di Bandara APT Pranoto, Samarinda.
Agung Pracayanto, Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda, menjelaskan dalam aturan baru tersebut, pelaku perjalanan tidak lagi wajib menunjukan hasil rapid tes maupun PCR.
Namun pelaku perjalanan wajib sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"PPDN dengam usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," kata Agung, Senin (29/8/2022).