DIKSI.CO, SAMARINDA - Guna mengatur lalu lintas kendaraan dan memberikan kenyamanan bagi pengunjung di Taman Samarendah, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda melakukan langkah tegas dengan memasang spanduk larangan parkir di sekitar kawasan tersebut.
Larangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024.
Dalam spanduk tersebut memuat tulisan "Mulai Tanggal 1 Agustus 2024 Dilarang Parkir di Sekitar Taman Samarendah & Dipersilahkan Parkir di Museum, pelanggaran parkir akan ditindak pencabutan pentil, penggembokan ban dan penderekan kendaraan dengan denda Rp 500.000,".
Pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari kebijakan baru yang diumumkan oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Dalam pernyataannya, Manalu menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan sejak seminggu sebelumnya kepada masyarakat.
"Mulai tanggal 1 Agustus 2024, dilarang parkir di sekitar Taman Samarendah. Kami mengalihkan area parkir ke Museum untuk memfasilitasi kegiatan berolahraga dan bersantai di taman dengan lebih aman," ujar Hotmarulitua.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengunjung taman.