Jumat, 22 November 2024

Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Balita Yusuf di PN Samarinda Kembali Ditunda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 30 Juni 2020 5:33

FOTO : Sidang kematian balita Ahmad Yusuf Ghazali kembali mengalami penundaan lantaran berkas bacaan tuntutan JPU belum rampung/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kematian balita Ahmad Yusuf Ghazali (4) yang sempat menggegerkan warga Kota Tepian pada Senin (29/6/2020) sore kemarin kembali memasuki jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Samarinda. 

Namun sayang, agenda yang menyeret dua pengasuh di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Athfaal, Marlina dan Tri Suprana Yanti sebagai terdakwa sore kemarin harus ditunda lantaran sidang dengan Agenda Bacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Sulistyono, karena berkas tuntutan yang belum rampung. 

Dengan demikian sidang kembali dilangsungkan tujuh hari kedepan dengan agenda yang sama.

Ditundanya sidang tersebut, memberikan rasa kecewa bagi pihak orangtua mendiang Yusuf.

Pasalnya pihak keluarga telah menunggu cukup lama proses sidang dimulai. Seharusnya sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 wita.

Namun penyampaian sidang ditunda baru diberitahukan pada pukul 17.00 WITA.

"Jadi kami menunggu seharian seperti ini, jadwalnya memang sudah sering ngaret dan diundur seperti ini. Disatu sisi saya sampai harus meninggalkan pekerjaan saya sebagai kurir pengiriman barang. Ya memang cukup kecewa. Hanya saja saya harus tetap menghormati prosesnya," ungkap Bambang Sulistyo ayah mendiang Yusuf saat dikonfirmasi, Sabtu (30/6/2020).

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya terungkap fakta kalau kedua terdakwa pengasuh PAUD Jannatul Athfaal memenuhi unsur kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa anak dari pasangan Bambang Sulistyo dan Melisari.

Kala itu, di hadapan majelis hakim terdakwa Marlina dan Tri Supramayanti menyampaikan kronologi hilangnya yusuf. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews