DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang kasus suap dana hibah Kelompok Tani Resorta Jaya (KTRJ) yang menyeret nama Hermanto Kewot, mantan anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019 kembali ditunda pada Rabu siang (15/7/2020) tadi.
Persidangan yang harusnya kembali mendudukan Hermanto Kewot di kursi pesakitan itu dengan agenda agenda bacaan nota pembelaan atau pledoi itu harus ditunda, karena pihak kuasa hukum masih harus mempersiapkan berkas sematang mungkin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Dikonfirmasi, Roy Hendrayanto selaku Kuasa Hukum Hermanto Kewot mengantakan bahwa dirinya masih berkutat pada penyusunan berkas pledoi.
Nantinya dalam berkas tersebut, ia akan mengungkapkan secara detail fakta persidangan yang selama ini telah berlangsung.
Pasalnya, dalam sidang agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini dan Indriasari pada Rabu (9/7/2020) lalu Hermanto Kewot dituntut 4 tahun kurungan penjara. Tuntutan tersebut dirasa kurang tepat dan dianggap tak sesuai dengan fakta persidangan selama ini.
"Karena fakta yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum itu sangat berbanding terbalik," ungkap Roy melalui sambungan teleponnya Rabu (15/7/2020).
Fakta persidangan berbanding terbalik yang dimaksud adalah, bahwa JPU tidak dapat menjelaskan pertimbangan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa.
Atas dasar itulah, dalam persidangan selanjutnya, Roy akan kembali menceritakan fakta persidangan yang selama ini telah berlangsung.