Mengenai barang bukti yang sudah tidak lagi utuh, Kata Johannes Siregar nantinya hal tersebut akan didalami saat sidang perkara mulai dibacakan majelis hakim.
"Kita juga nantinya belum tau pasti seperti apa tuntutannya, karena uangnya itu kan sudah tidak utuh. Kemudian dari mana dari mana dan seperti apa akan kita dalami dipersidangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pungli keduanya berhasil diungkap Polresta Samarinda pada Senin (11/10/2021) lalu.
Dalam menjalankan aksinya, Edi Apriliansyah sengaja tidak membentuk Satuan Tugas PTSL tingkat kelurahan berdasarkan Perwali 24/2017 serta menunjuk Rusli AM sebagai eksekutor lapangan.
Dari praktek kotornya itu, kedua tersangka melakoni pungli sejak November 2020 silam dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 678.350.000.
Saat diamankan petugas dan tak lagi bisa berkilah, keduanya pun lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Edi Apriliansyah dan Rusli AS disangkakan Pasal 12 huruf E UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Terancam 20 tahun kerangkeng besi. (tim redaksi)