DIKSI.CO, SAMARINDA - Berkas perkara mantan Bupati Kutim Ismunandar bersama empat tersangka lainnya kasus rasuah rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 10 November mendatang untuk menjadwalkan proses persidangannya.
Hal ini diketahui dari rilis tertulis yang disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri pada Selasa (27/10/2020) malam tadi.
Dijelaskan dalam rilisnya, Ali menyebut pada Selasa 27 Oktober kemarin tim penyidik KPK melaksanakan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti dari lima tersangka kepada Jaksa Penuntun Umum (JPU).
"Di mana sebelumnya berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21)," jelas Ali Fikri.
Penahanan selanjutnya, Ismunandar cs, yakni Encek Unguria Riarinda Firgasih, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari. Dari 27 Oktober hingga 15 November.
"Dalam waktu 14 hari kerja (10 November), JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Samarinda," imbuhnya.
Dari berkas perkara ini, Ali melanjutkan sedikitnya tim penyidik lembaga anti rasuah telah melakukan pemeriksaan kepada 69 saksi. Mereka semua terdiri dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutim dan para rekanan swasta.