Jumat, 17 Mei 2024

Beri Pernyataan Potensi Dituntut Tambang Ilegal Jika Lakukan Penindakan, Jubir Pemprov Kaltim Ditantang Debat Terbuka

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 24 November 2021 13:35

Dikusi Pokja 30 bersama media di Samarinda, Rabu (24/11/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pernyataan Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim, juga sebagai Juru Bicara Pemprov Kaltim, menuai respon berbagai pihak.

Pernyataan Ivan, sapaan akrab Syafranuddin, termuat dalam pemberitaan di situs resmi Pemprov Kaltim, kaltimprov.go.id, dengan judul: Tanpa Kewenangan, Pemprov Bisa Digugat Penambang.

Dalam pemberitaan itu, Syafranuddin menyampaikan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, yang diberlakukan 10 Desember 2020, semua izin termasuk pengawasan atau penindakan berada di pemerintah pusat yakni Kementrian ESDM. 

Untuk itu, Pemprov Kaltim tidak dapat melakukan penindakan terhadap tambang legal maupun tambang ilegal.

"Jika Pemprov Kaltim melakukan tindakan penyetopan baik kepada tambang legal maupun ilegal, akan menjadi dampak buruk, karena bisa saja Pemprov digugat sebab melampui kewenangannya dan kemungkinan kalah serta harus membayar tuntutan sangat memungkinkan," kata Ivan, Sabtu (20/11/2021) lalu.

Pernyataan itu pun direspon keras oleh Jatam Kaltim dan Pokja 30. Bahkan, Jatam Kaltim memberikan tantangan debat terbuka antara Jubir Pemprov Kaltim, terkait pernyataan resmi tersebut.

Pokja 30 menyatakan kesiapan menjadi fasilitator debat terbuka tersebut.

"Jatam Kaltim menantang untuk diskusi terbuka, kami sambut itu. Kami akan fasilitasi, dan mewadahi debat itu, ungkap Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30, Rabu (24/11/2021).

Buyung menambahkan pun jika nantinya dalam debat terbuka itu butuh menghadirkan pihak Kementerian ESDM, maka pihaknya menjanjikan menyanggupi hal itu.

"Kalau tantangannya dari jubir itu bisa menghadirkan orang pusat, kami bisa menghadirkan itu," paparnya.

Pihaknya di Pokja 30 mengaku kaget dengan pernyataan yang disampaikan Syafranuddin. Pasalnya, Pemprov Kaltim takut dituntut tambang ilegal merupakan statement yang cacat logika.

"Kalau masalah jubir, saya gak tahu ya, dia dapat bisikan dari mana gitu kan. Dapat ilmu pengetahuan dari mana," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews