Kajati Kaltim berterima kasih kepada Pemkot Samarinda karena sudah diberikan kesempatan untuk memiliki gerai pelayanan di MPP, sehingga masyarakat dapat dilayani dengan lebih baik, terutama dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang mereka hadapi.
Ia mengatakan dengan adanya gerai di MPP , akses untuk berinteraksi langsung dengan pusat pelayanan terpadu di Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menjadi lebih mudah.
“Hari ini saya melakukan tinjauan langsung, Pemkot Samarinda telah menyediakan gerai dengan baik. Ini bisa dimanfaatkan warga Kota Samarinda dan Kalimantan Timur untuk memanfaatkan fasilitas ini,” katanya.
Hari menjelaskan, gerai ini juga menyediakan layanan untuk beberapa masalah hukum, seperti tindak pidana umum, perkara perdata, dan tindak pidana khusus. Dengan adanya MPP ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kejaksaan tanpa harus datang langsung ke Kantor Kejati atau Kejari.
Ia mengemukakan bahwa sebelumnya Kejati Kaltim sudah memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Kejati Kaltim, namun dengan adanya gerai pelayanan di MPP, kini akses layanan telah terkoneksi dengan baik.
“Hal ini membuat masyarakat semakin dipermudah dalam mengurus permasalahan hukumnya,” katanya.