Sabtu, 23 November 2024

Beri Bekal Pemindahan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional, BPSDM Kaltim Gelar Rapat Koordinasi

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 21 Oktober 2021 12:13

Suasana rakor yang digelar BPSDM Kaltim, di Surabaya/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada tahun 2019 lalu, Presiden Joko Widodo, mengeluarkan kebijakan untuk penyederhanaan birokrasi.

Jabatan struktural dipangkas, guna menciptakan pelayanan publik menjadi lebih cepat dan tidak memakan waktu lama. 

Hanya saja dalam praktiknya, kebijakan tersebut memerlukan kajian mendalam serta memperhatikan kondisi di lapangan.

Tantangan birokrasi di ranah kementerian dan pemerintah provinsi maupun kab/kota memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Membahas tuntas terkait tantangan penyederhanaan birokrasi itu menjadi salah satu fokus utama yang dibahas dalam Rakor Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional oleh BPSDM Kaltim.

Rakor dihelat pada Selasa (18/10/2021) kemarin di di Hotel Santika, Surabaya.

Nina Dewi, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim, menyebut rakor digelar guna pengembangan kompetensi jabatan fungsional. Terlebih pasca pemberlakuan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

"Rakor ini untuk menyamakan persepsi, koordinasi dan sinkronisasi dalam hal pengembangan SDM aparatur khususnya jabatan fungsional perangkat daerah," kata Nina Dewi, Selasa (18/10/2021) lalu.

"Tidak hanya untuk pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Pemprov Kaltim, juga pada BKPSDM, BKPP dan BKPPD Kabupaten/Kota se-Kaltim," lanjutnya.

Turut hadir dalam agenda rekor tersebut, Moh. Jauhar Efendi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, mewakili Gubernur Kaltim.

Jauhar mengatakan rakor ini sangat strategis karena isu yang memang sudah cukup lama dan menjadi dinamika semua organisasi. 

Ada pro dan kontra sehingga memerlukan kesiapan yang matang. Oleh karena itu, langkah yang dilakukan oleh BPSDM dinilai sangat tepat.

Banyak hal yang harus dilakukan ke depannya agar para ASN yang dialihkan nanti bisa menyesuaikan diri dan tentu juga kompetensinya semakin dimatangkan.

"Jabatan fungsional dituntut memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan dengan keahlian dan keterampilan, disinilah letaknya posisi BPSDM memberikan pembekalan kepada ASN alih jabatan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional," terangnya.

Usai pemaparan dan tanya jawab, dilanjutkan dengan studi tiru ke BPSDM Jatim dan Banyuwangi. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews