Lanjut dia, kalau selembaran di dalam sarung “wagub” itu belum bisa dikategorikan sebagai kampanye.
“Kalau kampanye belum tentu, kalau bahan (kampanye) iya,” tegasnya.
Selain melakukan pendalaman dari video tersebut, Imam juga menekankan kalau pihak Bawaslu Samarinda saat ini sedang menunggu adanya laporan resmi dari video tersebut.
Tujuannya, sebagai syarat formil dilakukannya langkah hukum. Khususnya jika dalam selembaran sarung “wagub” itu terbukti memuat unsur pelanggaran.
“Kita tunggu apakah ada pelaporan resmi untuk melengkapi syarat formil,” kata Imam.
“Sebagai dasar, harus ada pelaporan dulu. Kapan? di mana? jadi kita menggunakan pendekatan penegakan hukum. Karena bisa lebih ideal seacra fakta hukum,” katanya lagi.