DIKSI.CO, SAMARINDA – Pada Rabu (18/11/2020), beredar adanya surat berlabel Pemprov Kaltim di media sosial.
Surat tersebut, dalam redaksi yang terlihat berhubungan dengan proyek multy years contract (MYC) pemprov Kaltim.
Selain itu, terlihat pula adanya tanda tangan Gubernur Isran Noor di bagian bawah surat.
Surat bernomor 620/6273/BMEP/B.AP. Bersifat penting, hal yang dicantumkan dalam surat adalah permohonan persetujuan anggaran kegiatan dengan kontrak tahun jamak.
Surat tertera ditujukan kepada Ketua DPRD Kalimantan Timur.
Inti dari surat itu adalah permohonan agar Dewan dapat menyetujui dan berkenan menganggarkan dua proyek MYC di Kaltim yakni pembangunan fly over di Balikpapan, serta pembangunan Gedung untuk RSUD AW Syaharanie Samarinda.
Tim redaksi masih coba lakukan komunikasi dan konfirmasi kepada pihak Pemprov terkait surat tersebut.
Beredarnya surat itu, kemudian dikomentari akademisi di Samarinda, Herdiansyah Hamzah atau kerap disapa Castro.
Ia sampaikan bahwa dengan adanya surat itu, menunjukkan pola kerja provinsi tidaklah sesuai dengan aturan. Bagaimana bisa, untuk suatu proyek MYC harus disampaikan melalui surat yang dikirimkan dari Gubernur kepada Ketua Dewan.
“Surat itu membuktikan betapa gubernur tidak paham dengan aturan hukum yang berlaku, khusunya menyangkut kegiatan tahun jamak. Sudah berkali-kali dan disetiap kesempatan saya sampaikan, kalau daerah ini tidak boleh dikelola seperti koboi yang seolah tanpa aturan,” ujar Castro.
“Kita mesti tunduk terhadap keseluruhan sistem hukum yang telah diundangkan, agar terjadi tertib hukum sekaligus terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujarnya. (*)
Komisi IV Justru Tak Tahu
Hal yang menabrak dan bahkan terkesan melewati aturan itu, telah terlihat dari beberapa proses penganggaran 2 proyek MYC yang diajukan dan diusulkan Pemprov Kaltim ke dewan.
Pertama, usulan dan pengajuan dilakukan mendadak.
Lainnya, yakni tak adanya pembahasan lebih dahulu kepada Komisi terkait sebelum akhirnya ada keputusan Pemprov untuk mengusulkan 2 proyek MYC itu.
Dikonfirmasi ke Komisi IV DPRD Kaltim, komisi yang membidangi kesehatan di Bumi Mulawarman ini justru tidak mengetahui hal tersebut.
Rusman Yaqub, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim menyampaikan, Pemprov Kaltim disebutnya tidak pernah memberikan penyampaian rencana pembangunan gedung baru di RSUD AWS Samarinda.
Dirinya mengaku heran dengan adanya usulan tersebut.
“Gak ada, gak pernah Pemprov Kaltim membahas Gedung baru di AWS itu kepada Komisi IV DPRD Kaltim. Entahlah kalau dengan komisi lain,” kata Rusman Yaqub, Rabu (18/11/2020).
“Terkait amdal pun selama ini gak ada. Saya sendiri tidak tahu mengenai masalah itu,” sambungnya.
Meski begitu, Komisi IV sebenarnya tidak mempermasalahkan rencana pembangunan gedung baru di rumah sakit milik daerah tersebut. Terlebih bila permasalahannya adalah kerap terendam banjir hingga mengganggu kenyamanan pasien.
“Kalau AWS mau dinaikan silahkan saja, karena mungkin masalah banjir,” jelasnya.
Hanya saja menurut Ketua PPP Kaltim ini, bila masalahnya adalah banjir, lebih baik Pemprov Kaltim fokus pada penyebab banjir yang menggenangi RSUD AWS, bukan malah membangun gedung baru.
“Jadi mustinya, kalau masalah banjir, ya cari tahu penyebab banjirnya apa, itu yang diatasi. Bukan bangun gedung baru,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)