DIKSI.CO, SAMARINDA - Kabar akan diamankannya aset pemerintah berupa lahan dan bangunan yang sejak lama digunakan pihak ketiga mencuat ke publik.
Prosesnya kini telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Berdasarkan perintah Kejangsaan Agung (Kejagung) RI, tindaklanjut pengamanan akses harus melalui proses penandatangan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan Kejari Samarinda.
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin akan mengecek kembali nota kesepahaman yang disebut telah dipegang oleh asisten Pemkot namun belum ditandatangani Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang.
"Iya nanti saya cek (nota kesepahaman)," kata Sugeng melalui pesan instan whatsapp," Rabu (27/10/2020).
Disinggung mengenai langkah apa yang akan dilakukan Pemkot, apakah akan mendata atau menyita aset yang sekarang digunakan pihak ketiga, Sugeng perlu memastikan kembali isi nota kesepahaman yang dimaksud.
"Nanti liat nota-nya dulu," ucapnya.
Ditanya apakah ada arahan khusus dari Wali Kota Samarinda terkait permintaan Kejagung, Sugeng menyebut hanya menunggu finalisasi.
"Rasanya sudah dibahas beberapa kali. Hanya tinggal finalisasi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejak tahun 1975, pengurus DPD Partai Golkar resmi bersekretariat di gedung yang berada di Jalan Mulawarman Samarinda.
Namun usai dilakukan penelusuran, gedung dan lahan teresebut diketahui merupakan aset Pemkot Samarinda.
Beredar surat yang diterima oleh meja redaksi dari sumber terpercaya, berisi pemanggilan permintaan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri kepada Ketua DPD Golkar Kaltim (Rudi Masud) untuk penjelasan mengenai aset tersebut.
Surat Kajari Samarinda, dengan nomor Q.4H/Dok.4/04/2020, tertanggal 14 April 2020, berisi peremintaan keterangan terkait dengan penyelamatan aset negara yang dikuasai pihak ketiga.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Dwinanto Agung Wibowo, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Samarinda, menyebut pihaknya belum memanggil dan memintai keterangan pihak DPD Golkar Kaltim.
Alasannya, pihak Kejari Samarinda masih menunggu penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Samarinda dan Kajari Samarinda.
"Nota kesepahaman itu sudah ada di asisten, belum ditandatangani Pak Wali Kota. Kalau sudah ditandatangani, di situ ada aturan-aturan tentang tata cara penyelamatan atau penerimaan aset daerah baru itu bisa kami mulai," kata Dwinanto, Selasa malam (27/10/2020).
Dwinanto menyebut MoU tersebut sesuai perintah dari kejaksaan agung dan kejaksaan tinggi.
Dalam nota kesepahaman (MoU) tersebut juga berisi tata aturan dan langkah-langkah penyelamatan aset daerah. Untuk itu perlu ditandatangani terlebih dahulu dan dilanjutkan menjadi surat kesepakatan kerjasama antara pemkot dan kejati.
"Didahului nota kesepahaman, tanda tangan oleh Kajari dan Wali Kota, baru bisa kami mulai," jelasnya.
Dwinanto juga membenarkan bahwa Gedung DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman dan Gedung DPD Golkar Samarinda, di Jalan Dahlia, merupakan aset Pemkot Samarinda.
"Itu Gedung DPD Golkar Kaltim dan Gedung DPD Golkar Samarinda, itu keduanya aset Pemkot Samrinda," tegasnya.
Sementara itu, Rudy Masud, Ketua DPD Golkar Kaltim, saat dihubungi via telepon, belum bisa dihubungi.
Di pihak lain, Mantan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan ( Wanti) Partai Golkar Kaltim, Syarifuddin Gairah, menyampaikan sejarah perjalanan Partai Golkar hingga bersekre di gedung aset Pemkot.
"Partai Golkar mendapat pinjaman aset oleh pemerintah pada tahun 1975. Tapi waktu itu hanya gedung tua dengan ornamen etnis Tionghoa. Lalu Golkar membangun tahun 78 hingga 80, menjadi gedung baru yang seperti saat ini," ungkapnya.
"Dulu gedung itu tidak terurus, kalau tidak dipinjamkan bakal terbengkalai. Jangan melihat saat ini saja, tapi lihat juga sejarah pembangunannya," sambungnya.
Syarifuddin mengaku keberatan bila gedung tersrbut diambil kembali oleh pihak pemkot untuk digunakan untuk kepereluan lain.
"Keberatan sekali kalau gedung itu diambil kembali oleh Pemkot Samarinda untuk keperluan lain," paparnya.
Bahkan dirinya menantang Pemkot Samarinda, membongkar banyaknya aser pemkot yang saat ini dikuasai oleh pribadi.
"Pemkot seharusnya jangan melihat dari segi aset saja. Karena banyak juga aset aser pemerintah yang akhirnya lari ke pribadi. Siapkah Pemkot membongkar semua aser itu, siap kah kasus-kasus terbuka kembali," tegasnya.
Menurutnya langkah terbaik yang bisa dilakukan oleh Pemkot Samarinda, adalah dengan tetap mendata gedung dan lahan DPD Golkar Kaltim sebagai aset pemerintah, namun tetap meminjamkan gedung itu dikelola oleh pihak Golkar.
"Didata boleh, tetap aset pemkot, tapi dipinjamkan ke Partai Golkar untuk mengelola aset itu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)