Jumat, 3 Mei 2024

Berdagang di Simpang Jalan Salahi Aturan Tata Ruang, Akademisi Beri Saran Ini

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 27 Agustus 2022 14:4

Pengamat tata ruang kota dari Universitas Mulawarman (Unmul).

DIKSI.CO, SAMARINDA - Polemik viralnya warung Iga Bakar Sunaryo di simpang empat Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) juga menarik perhatian pengamat tata ruang kota dari Universitas Mulawarman (Unmul).

Dia adalah Warsilan yang juga berprofesi sebagai salah satu tenaga pengajar di kampus tertua di Kaltim. Kepada media ini, Warsilan menjelaskan dari kaca mata tata ruang kota pendirian tenda di sempadan jalan, utamanya di persimpangan lampu merah jelas tidak dibenarkan.

“Jalan protokol itu jelas tidak boleh ketika dijadikan tempat berjualan. Dan kalau di lampu merah persis, jelas tidak boleh ada pedagang. Meskipun itu memiliki potensi ekonomi tapi dasarnya itu kita harus tetap kembali pada aturan produk hukumnya. Seperti apa perda tata ruangnya, kemudian kawasan itu dilihat dulu sebagai kawasan apa,” ucap Wasilan saat dihubungi Sabtu (27/8/2022).

Lebih jauh dijelaskannya, dalam aturan tata ruang kota sejatinya juga memuat tentang pengaturan estetika pembangunan yang terus berkembang. Semisal aturan tata kota yang memuat pada fungsional, pemanfaatan kawasan dan nilai estetika atau keindahannya.

“Potensi-potensi (Keindahan, fungsional dan pemanfaatan) itu nantinya bisa terganggu (pedagang di sempadan jalan) dalam urban desain terkait nilai estetikanya,” paparnya.

Selain menegaskan adanya pelanggaran di sisi estetika, fungsional dan pemanfaatannya, Warsilan juga menyebut bahwa pedagang dengan tenda besar yang berda di persimpangan juga turut menggangu hak para pengguna jalan. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews