Kemudian keduanya langsung membuntuti mobil Fortuner itu hingga mengarah ke parkiran Masjid Nurul Mu'minin di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Saat itu Andi berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci serep yang dimiliki Bambang. Kemudian mereka pergi dan membawa lari Fortuner itu," jelasnya.
Mendapati mobilnya hilang dicuri, korban lantas melaporkan hal tersebut ke kantor polisi dan segera ditindaklanjuti Tim Marabunta, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Beberapa hari polisi melakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas dengan seluruh barang buktinya, termasuk mobil Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta STNK dan kunci serep Fortuner.
Keduanya pun kini dipastikan akan meringkuk dibalik kurungan besi sebab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan penerapan Pasal 363 KUHP. (tim redaksi)