Senin, 25 November 2024

Berawal dari Informasi Warga, Kurir Sabu di Samarinda Diciduk Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 16 Oktober 2021 11:27

FOTO : Barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas dari tangan Upik saat menunggu calon pembeli/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali meringkus kurir narkoba jenis sabu yang hendak lakukan transaksi. Pelaku bernama Taufik alias Upik (45) yang merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Gang Masjid, Kecamatan Sungai Pinang.

Pria 45 tahun yang memilih jadi kurir kristal mematikan karena tak memiliki pekerjaan itu diringkus petugas saat sedang menanti calon pembelinya. Tepatnya di Jalan Wahid Hasyim II di dekat pom bensin Kecamatan Samarinda Utara, pada Selasa (12/10/2011) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasatreskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto mengungkapkan kronologi penangkapan, pelaku berhasil ditangkap berkat adanya informasi warga yang menyebutkan kalau dilokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Berangkat dari laporan warga, bahwa di lokasi itu kerap ada yang yang transaksi. Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkapnya dikonfirmasi Sabtu (16/10/2021) sore tadi. 

Selang beberapa waktu melakukan pemantauan, polisi berpakaian preman mendapati seorang pria yang sedang mengendarai motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nopol KT 6623 BAA berhenti dipinggir jalan itu.

Pelaku dengan gelagat mencurigakan terlihat sedang menghubungi seseorang yang diduga adalah pembeli sabu. Saat dihampiri petugas, si kurir sabu yang panik sempat berusaha untuk kabur. Namun hal itu berhasil dicegah.

Pelaku yang sudah tak bisa lagi berkutik lantas digeledah petugas. Hasilnya ditemukan barang bukti sabu didalam tas yang tersimpan didalam jok motor.

"Kami temukan barang bukti satu buah tas slempang merk Eiger warna hijau, yang didalamnya terdapat satu buah plastik warna hitam. Saat digeledah didalamnya berisikan satu poket sabu seberat 5,04 Gram Brutto yang disembunyikan didalam jok motor," terang Purwanto.

Dari hasil interogasi singkat dilokasi kejadian, Upik mengaku kalau dirinya hanya ditugaskan untuk mengantarkan sabu tersebut ke seorang pembeli. 

"Untuk si pemilik sabu ini masih kami selidiki. Kalau dari pengakuannya dia ini kurir," bebernya.

Selanjutnya, Upik digelandang petugas ke Mapolresta Samarinda. Polisi saat ini masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap pelaku lain didalam peredaran narkoba golongan I tersebut. 

"Sementara masih itu pengakuannya, kita sedang selidiki lebih lanjut. Pelaku kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ini kami kenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews