DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diungkap pihak kepolisian.
Kasus teranyar itu, petugas dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan tiga pelaku yang diketahui telah beraksi mengedar sejak setahun terakhir dan berstatus resdivis kasus serupa.
Ketiganya adalah Samsul Bahri (30), Deki Ferdiansyah (21) dan Muhammad Irfandi (19) yang dibekuk pada Minggu (20/11/2022) lalu dengan barang bukti 17 poket sabu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat di Jalan Rajawali, Kecamatan Sungai Pinang kerap kali terjadi penyalahgunaan narkoba.
Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga dilakukan penggerebekan di salah satu indekos.
"Saat itu ditemukan pelaku bernama Deki, dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan dua poket sabu dan 1 timbangan," ucap Kombes Pol Ary saat menggelar pers rilis di Halaman Polsek Samarinda Kota, Rabu (7/12/2022).
Saat diinterogasi, Deki mengaku bahwa barang haram itu milik seseorang bernama Samsul Bahri.
Dari keterangannya, pengembangan dilakuka ke kediaman Samsul di Jalan Hasan Basri, Gang 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
"Di sana kami kembali amankan dua pelaku lainnya, Samsul dan Irfandi. Dari Samsul kami mengamankan 15 poket sabu siap edar, dari dompet kecil yang dipegang pelaku, uang tunai Rp 200 ribu," ungkapnya.
Kombes Pol Ary mengungkapkan bahwa peran masing-masing pelaku yakni, Samsul sebagai pemilik barang. Sedangkan, dua orang lainnya merupakan kurir yang mengedarkan.
"Sudah setahun beraksi, dan memang ketiganya ini merupakan residivis dengan kasus yang sama," imbuhnya.
Sementara, saat ditanya terkait dari mana asal mula barang haram tersebut, Kombes Pol Ary menjelaskan bahwa masih dalam pedalaman pihaknya.
"Ini masih kami dalami, karena pelaku masih belum mau bicara," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (tim redaksi)