Jumat, 18 Oktober 2024

Beraksi di Malam Minggu, Dishub Samarinda Gembosi Ban Kendaraan yang Parkir di Trotoar

Koresponden:
Alamin
Minggu, 21 Juli 2024 10:31

Dishub Samarinda saat gembosi ban kendaraan yang parkir di trotoar/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sabtu (20/7/2024) malam, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali lakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah lokasi Kota Tepian.

Rute penertiban itu dimulai dari Jalan Anggi, Gajahmada, RE Martadinata, Awang Long, Imam Bonjol, Taman Samarendah hingga Jalan Kadrie Oening.

Di lokasi-lokasi ini, Dishub Samarinda menemukan banyak kendaraan yang diparkir di trotoar, bahu jalan, bahkan pemilik rumah yang tidak memiliki garasi memilih untuk parkir kendaraannya di tepi jalan.

Petugas dishub pun langsung lakukan penggembosan ban jika melihat ada kendaraan yang terparkir di trotoar.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi masalah parkir sembarangan yang sering mengganggu kelancaran lalu lintas dan memberikan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki.

"Kami kembali melakukan penertiban ini untuk meningkatkan disiplin parkir di kota Samarinda parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum. Kami berharap dengan tindakan ini, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan parkir yang berlaku," ucap Manalu.

Selama operasi tersebut, petugas Dishub Samarinda tidak hanya memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang melanggar, tetapi juga melakukan pencatatan terhadap pelanggaran tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Para pemilik kendaraan diberi kesempatan untuk mengikuti aturan dengan baik, namun jika tetap tidak mematuhi, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi masalah parkir yang kerap dialami oleh pemilik kendaraan di Samarinda, Dishub juga menyediakan solusi jangka panjang.

Salah satu opsi yang ditawarkan adalah penggunaan fasilitas parkir menginap yang dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang tidak memiliki tempat parkir tetap di rumahnya.

"Kami memahami bahwa tidak semua rumah dilengkapi dengan garasi oleh karena itu, kami menyediakan opsi parkir menginap yang dapat digunakan pada malam hari. Ini adalah solusi sementara untuk mengurangi parkir liar di tepi jalan," ujarnya.

Parkir menginap ini akan dilakukan secara berlangganan dengan menggunakan kartu dan stiker khusus yang akan diberikan kepada pengguna.

"Pembayaran untuk parkir menginap ini juga akan dilakukan secara non-tunai melalui QRIS untuk memfasilitasi transaksi yang lebih mudah dan aman," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews