Jumat, 22 November 2024

Beraksi di 10 Lokasi, Spesialis Pencuri Ponsel Dibekuk Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 30 Juni 2022 11:7

Barang bukti yang diamankan petugas/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sepak terjang Muhammad Fajrianur (27) sebagi pencuri ulung di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya berhasil dipatahkan jajaran Tim Marabunta, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pada Rabu (29/6/2022) kemarin.

Pria yang beralamatkan di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Pengeran Antasari, Kelurahan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang itu diketahui telah beraksi di 10 lokasi berbeda di Kota Tepian dan aksinya tak pernah gagal.

Informasi dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan Fajri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebab pelaku merupakan seorang pengangguran. Terakhir beraksi, Fajri mencuri sebuah ponsel di Jalan Pramuka, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Sabtu (28/5/2022) lalu.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi bahwa ponsel yang terakhir dicuri Fajrianur miliki Husna Ayuna yang mana sata kejadian tertinggal di dashboard motor.

"Saat itu korban hendak ke toko kosmetik dan ponselnya tertinggal di dashboard motor. Saat korban sadar dan langsung kembali ke motornya, ponselnya sudah menghilang," tutur Fahrudi.

Merasa ponselnya telah dicuri, korban lantas melaporkannya ke pihak kepolisian setempat yang langsung melakukan tindak lanjut penyelidikan.

Dari beberapa waktu penyelidikan Tim Marabunta berhasil mendapatkan petunjuk kalau pelaku pencurian itu adalah Fajrianur.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan pelaku saat berada di Jalan Kadrie Oening, kecamatan Samarinda Ulu, dan langsung kami amankan," jelasnya.

Saat diamankan petugas, Fajrianur tak lagi bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

"Menurut pengakuannya, pelaku sudah beraksi 7 kali di Jalan Pramuka, 1 kali di Jalan Perjuangan, 1 kali di Jalan Suryanata, dan 1 kali di Jalan Kadrie Oening," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Fajrianur diancam pasal 362 KUHP, dengan hukuman penjaram minimal 5 tahun.

"Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan dan melakukan koordinasi lanjutan di polsek lain terkait adanya lokasi lainnya," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews