Sabtu, 23 November 2024

Beraksi dari Balik Sel, 3 Warga Binaan Rutan Sempaja Lakukan Penipuan Online

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 1 September 2020 8:24

FOTO : Polsek Sungai Pinang saat menggelar hasil pengungkapan kasus penipuan online yang dikendalikan tiga narapidana dari Rutan Sempaja Samarinda/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski tubuhnya berada di balik kurungan besi, namun tak membuat tiga narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda berhenti melakukan tindak kriminalitas.

Bermodalkan gawai, tiga naripada berinisial  AA (30) alias pendekar, IP (31) dan RS (43) ini diketahui melakukan aksi peniupan daring hingga meraup untung belasan hingga puluhan juta. 

Para korbannyan pun merugi. Sudah kesekian kalinya mereka beraksi dan berhasil melakukan penipuan online ini. Meski sempat berjalan mulus, namun aksi ketiganya berhasil terendus oleh aparat kepolisian dari Polsek Sungai Pinang.

Informasi diterima, aksi ketiga naparidana ini bisa berjalan mulus sebab dari luar jeruji besi mereka dibantu dua rekannya berinisial RH dan ZF yang terlebih dulu diamankan petugas.

Polisi juga telah mengungkap dari masing-masing peran. AA sebagai otak penipuan. IP bertugas mencari rekening dan ATM yang akan ditransfer. Kemudian RS bertugas memecah uang kebeberapa rekening.

Lalu ada RH sebagai pemilik rekening. Dan terakhir ZF sebagai penampung terakhir uang hasil penipuan.

Awal mula kasus ini terungkap ketika korban bernama Rizki Zein (24) hendak membeli motor yang dijual di media sosial. Motor itu berjenis N-Max warna hitam dengan nomor polisi KT 3700 MR. 

Motor itu di posting oleh AA. Usut punya usut, ternyata motor N-max tersebut adalah milik Darwin.

AA hanya memposting ulang unggahan dari Darwin yang saat itu hendak menjual motornya dan diunggah di medsos. Dari sinilah aksi penipuan itu dimulai.

"Jadi pelaku AA ini awalnya memantau di medsos ada orang yang menjual motor N-max. Kemudian AA posting ulang. Seolah-olah dia lah yang akan menjualnya, dengan harga yang lebih murah. Cara ini tanpa sepengetahuan si pemilik motor atau pemosting awal" ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro kepada media ini Selasa (1/9/2020).

Di postingan awal milik Darwin, motor itu dijual seharga Rp25 juta. Namun oleh AA, motor dijual jauh lebih murah. Yakni hanya seharga Rp18 juta.

Korban atas nama Rizki Zein ini pun tertarik untuk membeli motor yang diposting oleh AA, karena harganya yang sangat murah. Rizki kemudian menghubungi AA. Terjadilah transaksi dan kesepakatan untuk membeli. 

Rizki lalu membuat janji pertemuan kepada AA untuk mengambil motor yang mau dibeli. Karena harus bertemu secara langsung, AA lalu menghubungi Darwin si pemilik asli motor N-max.

Dengan berpura-pura bahwa ada temannya yang tertarik dengan Motor miliknya dan hendak membeli langsung kepada Darwin.

"Si AA ini ngomong Kalau Rizki adalah temannya. Sama si Rizki juga, AA ni ngomong kalau Darwin ini adalah temannya AA. Jadi sudah ditipu keduanya dari awal. Sampai keduanya pun berhasil dikondisikan untuk dilakukan pertemuan," terangnya.

Sampai tahap ini aksi AA berjalan mulus.

Hingga akhirnya pertemuan antara korban atas nama Rizki dan Darwin pun berlangsung pada Jumat siang (21/8/2020) sekitar pukul 13.00 Wita. Tepatnya dikediaman Darwin di Jalan Pakis Hijau 4 Blok D RT 42, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

Rizki datang tak sendiri, dia ditemani oleh rekannya. Melalui telepon AA kemudian meminta Rizki untuk segera mentransfer uang Rp 18 juta. 

"Karena surat-surat sudah dilihatkan oleh Darwin, Rizki dihubungi untuk langsung mentransfer uang kalau jadi beli. Karena Rizki tahunya si Darwin hanya temannya AA, jadi dia ngga banyak omong. Langsung saja transfer uang ke rekening yang telah disarankan oleh AA," jelasnya.

Setelah uang ditransfer ke nomor rekening yang disarankan oleh AA. Rizki kemudian  langsung membawa motor N-max tersebut. Namun karena merasa belum menerima uang dari Rizki, Darwin kemudian menahan agar motornya tidak dibawa. 

Disinilah kedua korban sempat terjadi cekcok. Hingga akhirnya keduanya memutuskan untuk ke kantor polisi untuk melaporkan perkara mereka.

Dan dari sinilah terungkap, bahwa Rizki telah menjadi korban penipuan. 

Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pendalaman kasus yang berliku, polisi berhasil mengungkap para pelaku penipu. 

Yang mengarah pada tiga orang yang kini masih berstatus narapidana di Rutan Klas II Samarinda. AA sendiri diketahui seorang narapidana  kasus curanmor. Sedangkan IP dan RS   merupakan tahanan kasus narkotika.

"Selain mereka, juga ada RH selaku pemilik rekening yang saat ini telah kami amankan. Sedangkan satu pelaku lagi yakni ZF. ZF ini masih kita cari, jadi saat AA beraksi dia mengaku sebagai RH," sambungnya.

Lanjut Rengga menjelaskan, dari hasil penyelidikan kepolisian, setelah berhasil melakukan penipuan, para pelaku langsung melakukan pencucian uang.

Diketahui, uang yang ditransfer oleh Rizki awalnya dikirim ke rekening milik pelaku berinisial RH. Kemudian dari RH uang ditransfer ke rekening ZF yang merupakan tetangga dari AA.

Uang hasil penipuan itu kemudian dibagikan ke masing-masing para pelaku. Untuk AA, totalnya mendapatkan sebesar Rp15 juta. Rp10 juta dia kirimkan ke orang tuanya. Tanpa sepengetahuan bahwa uang yang dia kirimkan itu adalah hasil dari tindak kejahatannya.

"Untuk pelaku RS diberi upah Rp 850 ribu, IP mendapatkan Rp 500 ribu sedangkan RH sebesar Rp 700 ribu. Kasus ini masih kita dalami lagi lebih lanjut, untuk mencari sudah berapa banyak yang telah menjadi korban mereka. Para pelaku ini kita kenakan Pasal 378 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews