Lanjut dijelaskannya, penolakan aturan pemberian izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bukan tanpa alasan.
Herianto menilai keberadaan aturan IUP untuk perguruan tinggi akan menyebabkan konflik agraria semakin tajam.
Ia menyinggung potensi ketimpangan fungsi kebijakan antara elite pengusaha dengan masyarakat biasa serta akan merusak lingkungan.
"Ya jelas pasti ada konflik (perguruan tinggi dengan masyarakat terkait tambang). Untuk itu kami dari BEM SI menolak untuk saat ini RUU Minerba itu disahkan dan dijalankan," pungkasnya. (*)