Belum Ada Aturan Cuti, ASN Tak Boleh Keluar Kota Kecuali Emergency

DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan belum memperkenankan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti saat lebaran nanti.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, mengatakan untuk cuti belum ada instruksi oleh Pemerintah Pusat, sehingga sementara cuti tidak dilaksanakan.

"Belum ada cuti karena dari Pemerintah Pusat belum memperbolehkan," katan Rahmad Mas'ud, Senin (4/4/2022).

Berpergian ke luar kota tetap diperbolehkan bagi ASN yang memiliki urusan yang mendesak harus pergi ke luar kota maka diperbolehkan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Namun untuk yang ingin pergi berlibur ke luar kota saat musim lebaran masih dilarang oleh pemerintah karena Covid-19 masih menjadi pandemi.

"Artinya cuti kalau ada yang emergency mungkin ada berduka boleh, kalau ada kena musibah keluarga di luar daerah, boleh pulang. Selebihnya tidak boleh kalau hanya pergi libur-liburan saja termasuk lebaran," ujarnya.

Orang nomor satu di Kota Balikpapan ini juga meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

"Yang penting pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, itu yang kita pesan kepada semua OPD," katanya. (Tim redaksi Diksi)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button