Jumat, 22 November 2024

Bebas dari Lapas Klas IIA Samarinda, Bos Komura Samarinda Tunjukkan Senyum Kecil

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 17 April 2020 11:5

Jaffar Abdul Gaffar saat dijumpai awak media tentang kebebasannya pada Jumat (17/4/2020) pukul 15.00 Wita tadi, setelah PK-nya dikabulkan Mahkamah Agung/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Lebih dari setahun Ketua ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, Jafar Abdul Gaffar, menjalani masa hukumannya karena terjerat kasus dugaan pemerasan biaya tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran.

Pada Jumat (17/4/2020) pukul 15.00 Wita Jafar Abdul Gaffar kembali menghirup udara kebebasannya dari Lapas Klas IIA Samarinda, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Kebebasan itu sendiri didapatkan Gaffar setelah menempuh peninjauan kembali (PK) ke majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Saat awak menanti keluarnya Gaffar dari Lapas Klas IIA Samarinda ini beberapa anggota keluarga, penasehat hukum dan petinggi Komura terlihat membawa barang dan tas tenteng.

Saat pintu utama lapas terbuka, terlihat Gaffar dengan senyum kecilnya keluar menapaki halaman depan tempatnya menjalani masa hukuman.

Menggunakan Peci hitam serta kemeja berwarna biru, Gaffar terlihat sehat dan tersenyum sembari menyapa awak media yang sudah menunggunya.

"Alhamdulillah sehat. Bagaimana kabar kalian semua," tutur Gaffar seraya melempar senyum simpulnya.

Ketika ditanya mengenai kasus yang menjeratnya pada Maret 2017 silam, Gaffar menjawab kalau Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuhnya, oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus praktik pungli penetapan tarif lebih tinggi dari jumlah semestinya di TPK Palaran dan Pelabuhan Muara Berau, mendapatkan pengabulan.

"Saya sudah mengajukan PK sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, hasil yang didapat pun sesuai dengan yang diharapkan. Lebih jelasnya bisa ke kuasa hukum saya," jelasnya.

Terpisah, Sutriono selaku tim penasehat hukum Gaffar menuturkan kalau dugaan awal yang ditujukan kepada bos Komura tersebut terhadap kasus pungutan liar dan pencucian uang tidak terbukti.

"Sesuai dengan PK, kalau yang dituduhkan tidak terbukti, maka MA harus membebaskan klien kami dari segala tuntutannya," singkat Sutriyono.

Turut menambahkan, Kepala Lapas Klas IIA Samarinda Muhammad Ilham Agung yang menyampaikan jika jajarannya hanya menjalankan putusan MA melakui Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

"Berdasarkan putusan. Yang bersangkutan mendapat vonis 12 tahun dan telah menjalani masa hukumannya 1 tahun lebih," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya pada 2017, Jafar Abdul Gaffar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Samarinda atas kasus yang menjerat dirinya, yakni dugaan pemerasan biaya TKBM di TPK Palaran.

Awalnya, Jafar divonis 15 tahun penjara akibat terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan dari Penuntut Umum.

Namun, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Jafar divonis bebas oleh majelis hakim. Meski sempat bebas, pada tahun 2018 MA membatalkan vonis dari PN Tipikor Samarinda, dan menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap pimpinan Komura Samarinda tersebut.

Meskipun telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Samarinda, Gaffar tetap berusaha membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Salah satunya yakni mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA yang memvonisnya 12 tahun penjara.

Akhirnya, perjuangan Gaffar untuk menghirup udara bebas membuahkan hasil setelah MA mengabulkan PK atas vonis yang menjeratnya, Rabu (15/4/2020). Berdasarkan putusan MA, Jafar dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas, serta hak-haknya pun dipulihkan. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews