Untuk diketahui, dalam lingkup nasional, BPOM RI mengumumkan adanya produk pangan yang tak memenuhi ketentuan dalam jumlah besar sebesar 41.306 buah.
Pangan olahan yang rusak maupun kadaluwarsa ditemukan di 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Sebagian besar UPT berasal dari Pulau Sulawesi.
Jenis pangan olahan ini di antaranya makanan ringan, minuman serbuk berperisa, minuman serbuk kopi, bumbu siap pakai, dan minuman sari buah.
Ditaksir, nilai ekonomi temuan keseluruhan barang mempunyai nilai sebanyak Rp 867.426.000, yang mana barang tanpa izin edar (TIE) sebesar Rp 271.257.000, barang kedaluwarsa Rp 459.942.000, dan barang rusak Rp 136.227.000.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, terjadi penurunan yang signifikan. Pada tahun 2020, nilai keekonomian yang ditemukan sebesar Rp 1,75 Miliar dengan temuan produknya sebanyak 83.687 buah. (tim redaksi Diksi)