DIKSI.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda tidak menemukan pelanggaran pemilu dalam kasus dugaan mobilisasi para ketua RT.
Sebelumnya ramai dugaan mobilisasi para ketua RT yang dilakukan pejabat Samarinda untuk memenangkan anaknya di kursi legislatif.
Namun setelah melakukan penyelidikan di lapangan, bawaslu kemudian menghentikan kasus tersebut.
Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin pada Jumat (9/2/2023).
Muin mengatakan tim Bawaslu Samarinda telah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Bahkan untuk melakukan penelusuran, tim yang turun ke lapangan langsung mendatangi kantor media di Jakarta. Kita ke sana untuk menelusuri informasi awal. Karena dari pemberitaan itu yang menjadi acuan pertamanya,” beber Abdul Muin.
Namun demikian, saat bertandang ke kantor media tersebut. Tim Bawaslu tak bisa menemukan informasi. Sebab pada dasarnya produk jurnalistik memiliki kode etik dan perlindungan Undang-undang Dewan Pers. Khususnya terkait perlindungan saksi atau narasumber pemberi kesaksian.