DIKSI.CO, SAMARINDA - Jelang tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Alat Peraga Kampanye (APK) banyak terpasang di berbagai tempat.
Terlihat di papan reklame hingga angkutan umum terpasang nama mapupun gambar bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan bertarung di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Hal ini mendapat perhatian serius, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.
Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam menyebut, kendati APK yang terpasang di kendaraan umum tidak menyalahi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal tersebut justru melanggar peraturan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terkait aturan lalu lintas.
"Betul belum peserta. Kalau ada one way (satu arah) kemudian menggangu sisi safety driving itu harus ditindak. Karena membahayakan pengendara," ujarnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler, Selasa (11/8/2020).