Sabtu, 18 Mei 2024

Bawaslu Bontang soal Petahana Beri Bantuan: Sulit Dibedakan, Aksi Kemanusiaan atau Kepentingan Politis

Koresponden:
Irwan Wahidin
Kamis, 23 April 2020 7:8

Komisioner Bawaslu Bontang Agus Susanto./ Diksi.co

DIKSI.CO, BONTANG- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang angkat bicara soal petahana yang memberikan bantuan untuk meraih perhatian masyarakat.

Melalui Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bontang Agus Susanto akui, pihaknya agak kesulitan dalam memilah pemanfaatan para petahana di masa-masa wabah corona virus disease (Covid-19) untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat.

"Susah juga dilakukan, karena sulit dibedakan itu bantuan dengan dasar kemanusiaan atau bantuan untuk kepentingan politis. Tapi tetap pengawasan kami lakukan," ujarnya.

Tak bisa dipungkiri, dampak pandemi wabah Covid-19 membuat aksi kemanusiaan bermunculan di mana-mana. Pengumpulan donasi dan penyaluran bantuan dilakukan oleh berbagai komunitas, lembaga organisasi, hingga gabungan warga dadakan yang peduli terhadap masyarakat terdampak. Tak terkecuali para petahana yang akan bertarung di pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak.

"Dalam pemberian bantuan Bawaslu tidak bisa melarang atau membatasi bantuan kepala daerah untuk warganya. Hanya memang yang dikhawatirkan pembagian paket itu disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis di pilkada," katanya.

Memang, sambung Agus, pemberian bantuan bisa menjadi persoalan bila untuk tujuan politis. Tapi memang hal itu sulit dibedakan. Maka, dalam pengawasan ini, pihaknya juga telah diminta Bawaslu RI untuk ekstra hati-hati.

"Yang jelas, kami juga mengajak kepada para bakal calon untuk berpolitik dengan santun. Silakan laksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, tapi jangan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," imbuhnya.

Disinggung jika menemukan bantuan yang memuat gambar sosok calon kepala daerah, Agus menilai hal tersebut hakikatnya melanggar aturan. Namun, masih menjadi pengecualian dikarenakan belum adanya keputusan KPU Bontang terkait calon resmi yang akan bertarung dalam pilkada.

"Itu sah, karena kami tidak bisa dikatakan melakukan pelarangan. Di Bontang kan belum ada calon resmi yang terdaftar di KPU. Bawaslu punya kewenangan nanti kalau sudah ada calon resmi yang dinyatakan KPU. Sampai saat ini belum ada calon karena memang belum masuk tahapan pendaftaran, apalagi penetapan pasangan calon," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, saat ini Bawaslu mengawasi beberapa kepada daerah petahana yang sudah mulai memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Pemberian bantuan bisa menjadi persoalan. Apakah berlandaskan kemanusiaan atau ada tujuan politis? Itu susah dibedakan. Maka harus ada pengawasan ekstra hati-hati dari Bawaslu," ucapnya dalam diskusi daring berjudul "Sanggupkah Pilkada Diselenggarakan Desember 2020?" di Jakarta, Minggu (19/4/2020) lalu. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews