Sabtu, 23 November 2024

Batasi Kerumunan di Akhir dan Awal Tahun, Kasatpol PP Balikpapan: Kami Lakukan Operasi Pemantauan

Koresponden:
Ainun Amelia
Minggu, 20 Desember 2020 8:21

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli bersama Tim Satgas Covid-19/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kasus Covid-19 di Kota Balikpapan masih mengalami peningkatan menurut data kasus harian Tim Satgas Covid-19.

Guna menekan perkembangan kasus Covid-19, Pemkot Balikpapan kembali melakukan pembatasan bagi tempat jasa hiburan, tempat wisata, fasilitas umum, restoran, kafe, pedagang kaki lima, serta pedagang jalanan.

Pembatasan ini akan kembali diberlakukan Pemkot Balikpapan pada tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 mendatang.

"Pada tanggal tersebut, kami akan melakukan operasi pemantauan. Setiap yang melanggar kami lakukan penertiban berupa penutupan kegiatan," kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli.

Hal ini dilakukan mencegah terjadinya kerumunan saat libur natal dan tahun baru seperti yang telah disampaikan resmi di Surat Edaran Wali Kota Balikpapan agar dapat menutup tempat wisata dan tempat jasa hiburan.

"Ditanggal 24, 25, 31, Desember dan 1 Januari untuk para pelaku usaha restoran, kafe, dan sebagainya diminta membatasi pelayanan makan di tempat atau dine in hingga pukul 22.00 Wita," ujarnya. 

"Di atas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk pelayanan on line atau take away," lanjutnya. 

Pihaknya juga terus meminta masyarakat untuk dapat terus meningkatkan protokol kesehatan, membatasi kapasitas pengunjung, serta selalu melakukan physical distancing. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews