Kamis, 16 Mei 2024

Batasi Aktivitas Masyarakat, Anggota Dewan Minta Camat Tindak Tegas Masyarakatnya

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 12 Januari 2021 8:51

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny Ng/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Camat Balikpapan Kota dan juga Camat Balikpapan Tengah.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny Ng, mengatakan dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan, rencana kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pun menjadi perhatian DPRD Balikpapan.

Pada penerapan PPKM ini, seluruh kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 19.00 Wita, restoran hanya bisa melakukan transaksi take away hingga pukul 22.00 Wita, dan diberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 Wita.

"Kemungkinan hari ini atau besok terapkan PPKM. Itu kan artinya ya kemungkinan nanti kafe-kafe maupun pertokoan harus tutup sampai dengan adanya pemberlakuan jam malam itu," kata Johny Ng. 

Di samping Pemkot Balikpapan yang masih menggodok evaluasi kebijakan PSBB ini, ia meminta seluruh camat dapat memastikan dan menjaga masyaraktnya untuk dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Tentunya pak camat dan lurah di lapangan kita arahkan mereka agar bertindak tegas terhadap kafe-kafe yang sudah tutup jangan sampai dibuka lagi, ini tujuannya untuk mencegah covid-19, karena sudah sangat mengganas sekali," katanya. 

Ia mengatakan mendukung arahan langsung dari Presiden melalui Mendagri, Gubernur, Wali Kota, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Ini semuanya tujuannya adalah untuk menghindari Covid-19 yang terus meningkat, kita harus berhati-hati 5 M nya harus diperhatikan, hindari kerumunan maupun juga kalau bisa bekerja dari rumah aja biar tidak terlalu sering harus keluar," lanjutnya. (advertorial) 

 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews