Sabtu, 23 November 2024

Baru Keluar Penjara Februari, Sincan Kembali Masuk Bui Usai Jambret HP Wanita di Dalam Gang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 15 April 2020 6:46

Sincan sesaat diamankan setelah kembali melakukan tindak kriminal beserta kendaraan roda dua yang ia gunakan (HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Entah apa yang dipikirkan para pelaku tindak kriminal, hingga seperti tak ada efek jera bagi mereka ketika berhadapan dengan para penegak hukum. 

Seperti yang dilakukan Samsul Rizal (30) alias Sincan pada Selasa (14/4/2020) pukul 07.47 Wita kemarin, lantaran kembali melakukan aksi tindak kriminal dengan menjambret barang berharga seorang wanita di Jalan Rimbawan I Gang Nova IV RT. 35 Sungai Kunjang Samarinda

Korban Sincan kala itu merupakan wanita muda berusia 21 tahun. Kejadian tersebut bermula saat korban berjalan kaki  di dalam gang, sambil menelpon dan tiba-tiba datanglah Sincan dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy  bernopol KT 2181 FN. 

Melihat sasarannya, dan kondisi sekitar yang memungkinkan untuknya beraksi, tanpa pikir panjang Sincan pun langsung menarik dan mengambil telepon genggam korban dan menaruhnya ke kantong jaketnya. 

Tetapi, korban dengan sigap langsung memegang pelaku dan menahan motor pelaku dari arah depan, hingga handphone tersebut terjatuh. Sejurus kemudian, korban itu pun langsung berteriak sembari minta tolong pada warga sekitar. Untung saja kala itu kejadian pada siang hari, sehingga warga bisa dengan cepat merespon teriakan korban, hingga pada akhirnya Sincan pun berhasil diamankan. 

"Setelah kami mendapat laporan, anggota segera kami kerahkan untuk mengamankan dan melakukan tindak lanjut kasus dari yang bersangkutan," tutur Kapolsek Sungai Kunjang,  Kompol I Ketut Gede Suardana saat dikonfirmasi (15/4/2020) hari ini. 

Barang bukti yang diamankan petugas/ HO

Dalam penyidikan tahap awal, kata Suardana, diketahui kalau Sincan merupakan residivis kasus pencurian dan baru menghirup kebebasannya pada Februari silam. 

Lebih lanjut kata Suardana, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman, terkait dengan adanya dugaan tempat kejadian perkara (TKP) lain Sincan beraksi. 

"Masih terus kami kembangkan. Kalau dilihat juga pelaku ini bukan napi yang mendapat asimilasi," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 486 KUHP, tentang pencurian (residivis). (tim redaksi Diksi)

BACA JUGA: BREAKING NEWS - Alhamdulillah, 4 Hari Terakhir, Kaltim Tak Ada Penambahan Pasien Positif Corona

BACA JUGA: Dijanjikan Bakal Dinikahi, Wanita di Balikpapan Ditipu Pacar, Uang Rp 70 Juta Tak Kembali

BACA JUGA: Update Corona di Kaltim Senin (13/4/2020) - 2 PDP Covid-19 Terdata di Kubar, Keduanya Pelaku Perjalanan ke Ijtima Gowa

BACA JUGA: 1.178 Warga Binaan Seluruh Kaltim-Kaltara Dapat Hak Asimilasi di Tengah Pandemi Corona

BACA JUGA: Sempat Kucing-kucingan Hingga Melawan Keras, Peserta Ijtima Gowa di Bontang Ini Akhirnya Diperiksa

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews