DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,6 Kg dengan melarutkannya ke cairan dan dibuang ke toilet, Kamis (26/08/2021).
Sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari dua kasus berbeda yang sebelumnya telah dirilis oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Drs. Hariyanto pada 12 Agustus lalu.
Bertempat di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., Wadir Resnarkoba Pold Kaltim, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengacara Tersangka.
Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko, menjelaskan pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari rangkaian press rilis yang sebelumnya.
"Terhadap penetapan dari Kejaksaan, kita diwajibkan melakukan pemusnahan barang bukti sabu ini," ujar Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko.