Sabtu, 23 November 2024

Bankeu 4 Kabupaten/Kota Tidak Cair 100 Persen Disorot Komisi III DPRD Kaltim, Sebut Banyak Proyek Tidak Dibayarkan

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 29 Desember 2021 10:22

Hasanuddin Masud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Serapan bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim ke kabupaten/kota tidak 100 persen turut disoroti oleh Komisi III DPRD Kaltim.

Dari total Rp1,66 triliun alokasi bankeu di APBD Kaltim 2021, hingga akhir Desember ini penyerapannya sebesar Rp1,5 triliun, atau 90,39 persen.

Ada alokasi bankeu sebesar Rp159,65 miliar yang tidak terserap.

Berikut datanya:

Balikpapan, dari pagu Rp128,9 miliar, hanya terealisasi Rp83,7 miliar (tidak tersalur Rp45,11 miliar).

Bontang, dari pagu Rp48,63 miliar, hanya terealisasi Rp12,15 miliar (tidak tersalur Rp36,47 miliar).

Kutai Kartanegara, pagu Rp110,45 miliar, hanya terealisasi Rp71,79 miliar (tidak tersalur Rp38,65 miliar).

Kutai Timur, pagu Rp112,57 miliar, hanya terealisai Rp73,17 miliar (tidak tersalur Rp39,4 miliar).

Sorotan pihak komisi III lantaran banyak program bersumber dari bankeu dialokasikan untuk pengerjaan fisik infrastruktur.

Dampaknya, tidak sedikit proyek infrastruktur di 4 kabupaten/kota terhambat pembayarannya.

Padahal pengerjaan menuju rampung.

"Ini hampir sudah selesai semua pekerjaan ada yang 80 persen sampai 90 persen, itu tidak bisa dibayarkan. Alasannya tidak sesuai dengan nomenklatur. Alasan tidak sesuai dengan Pergub," kata Hasanuddin Masud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Rabu (29/12/2021).

"Kenapa kok ditahan, kalau memang dari awal tidak bisa cair diinformasikan bahwa tidak bisa cair. Jadi pekerjaan yang berasal dari bankeu distop," lanjutnya.

Hasan menyebut tidak terserapnya 100 persen bankeu bukti dampak penerapan Pergub 49/2020.

"Pergub 49/2020 jadi bumerang ini. Ada nilai Rp159 miliar yang tidak bisa cair akibat Pergub itu," tegasnya.

Hasan lalu mencontohkan sektor pendidikan dikerjakan oleh OPD dinas pendidikan, akibat perbedaan nomenklatur maka PUPR tidak dapat mengerjakan fisik bangunan sekolah.

Sementara disdik tidak diperkenankan membuat program pembangunan fisik.

Pada akhirnya, proyek pembangunan sekolah oleh PUPR tidak bisa dicairkan. Padahal proyek-proyek itu segera rampung.

"Sudah selesai dikerjakan tapi tidak ditransfer dari provinsi ke kab/kota itu kami belum tahu bagaimana itu. Padahal pekerjaan sudah hampir 100 persen. Harusnya cair, untuk apa sih uang itu. Habis tahun berjalan kan selesi sudah anggaran," tegasnya.

Bukan Karena Pergub 49

Sementara itu, Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim, memastikan tidak dibayarkannya bankeu ke 4 kabupaten/kota bukan karena Pergub 49/2020.

"Enggak ada hubungannya itu cari alasan. Kalau kabupaten/kota kegiatan riil konkret dianukan cepat itu urusan kabupaten/kota," ungkap Sa'duddin.

Tidak disalurkannya bankeu lantaran adanya ketidaksesuaian data melalui aplikasi yang mesti dikirim oleh kabupaten/kota.

Penyaluran bankeu juga terhambat dari keterlambatan kab/kota memasukan tagihan pembayaran ke rekanan.

"Sampai saat ini tidak ada kabupaten yang teriak. Yang teriak malah angggota dewan. Yang jelas belum ada kabupaten/kota yang komplain," pungkasnnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews