DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Kaltim Teken MoU Pengembangan Manajemen dan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Penandatangan MoU berlangsung, Jumat (4/3/2022) pagi di gedung Balai Kota, bersama Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim, Supriyadi.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan terima kasihnya kepada BPKP yang terus bersinergi dalam membantu Pemkot Samarinda untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah dalam pengelolaan keuangan dan juga sumber daya manusia.
“Sinergi ini sesuai dengan visi kita dalam mewujudkan pemerintah yang profesional, akuntabel dan ekonomis dalam pengelolaan anggaran,” kata Andi Harun.
Lanjutnya, pemkot telah banyak mengeluarkan sistem untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Termasuk dalam hal perencanaan hingga pengawasan dan evaluasinya.
Dengan hadirnya SPIP menurut wali kota dapat mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan secara profesional.
Ia berharap melalui sosialisi SPIP dikalangan kepala OPD ini bisa menciptakan kondisi pengawasan dalam mendeteksi sejak dini penyimpangan-penyimpangan yang dianggap dapat merugikan negara.
“SPIP ini tergantung pada komitmen niat baik kita dalam mengimplementasikan kepada para pegawai, tujuannya untuk melahirkan budaya pemerintah yang bersih dan benar," tuturnya.
"Maka saya minta pimpinan OPD untuk menjadikannya sebagai tanggung jawab dan kewajiban bersama, tidak saja untuk unit kerja tapi individu dalam menguji kepatuhan kita kepada peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim, Supriyadi dalam sosialisasinya menyampaikan tujuan SPIP ini sendiri untuk meningkatkan pemahaman kepala OPD dalam menghadapi tugas-tugas mengelola keuangan negara.
Sehingga akhirnya akan meningkatkan keandalan dalam pelaporan keuangan pemerintah menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Saya sendiri mengapresiasi kepada Pemkot Samarinda yang sudah memperoleh predikat WTP hingga ketujuh kali,” ujarnya.
Dia menjelaskan ada empat cakupan yang harus dipahami dalam pengembangan SPIP.
Diantaranya, pengetahuan tentang pemahaman mengenai laporan keuangan negara atau daerah, efisiensi dalam pengelolaan anggaran, pengendalian aset dan terakhir ketaatan terhadap perundang-undangan. (tim redaksi Diksi)