Jumat, 17 Mei 2024

Bandara Operasional, Penumpang Harus Tunjukkan Hasil Negatif Covid-19

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 8 Mei 2020 4:9

Aktivitas di Bandara APT Pranoto Samarinda, sebelum pandemi Covid-19 menyerang/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Lewat surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, bernomor SE 4/2020, dan surat edaran Kemenhub RI bernomor SE 31/2020, dilakukan pengaturan penerbangan operasional yang dapat beroperasi selama masa larangan sementara penggunaan transportasi udara masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dengan syarat yang telah ditentukan.

Syarat-syarat warga dapat bepergian menggunakan jalur udara, dirinci pada butir 2 persyaratan pengecualian, surat edaran dari gugus tugas. Berikut isinya:

Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II;

2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai badan usaha milik negara/badan usaha miliki daerah/unit pelaksana teknis/satuan kerja organisasi non pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangi oleh Direksi/Kepala Kantor;

3) Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat;

5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews