Sabtu, 23 November 2024

Bandar dan Kurir Sabu Tangkapan Polda Kaltim Divonis Majelis Hakim 8 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 7 Oktober 2021 10:49

FOTO : Sidang kasus narkotika kembali digelar dan majelis hakim kembali menjatuhi hukumam berat pada bandar dan kurir sabu-sabu/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Pelaku tersebut bernama Arvan alias Cupang (41) dan Iwan (40). 

Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti didampingi Hakim Anggota Lukman Achmad dan Muhammad Nur Ibrahim, memvonis kedua terdakwa di dalam berkas terpisah tersebut pada persidangan yang digelar secara virtual pada Kamis (7/10/2021) siang tadi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa yang berperan sebagai bandar dan kurir sabu tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai dengan hasil fakta persidangan. Dengan dijatuhi hukuman kurungan badan 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim kembali menyampaikan awal mula sandungan perkara yang menjerat kedua terdakwa. Disebutkan Arvan ditangkap oleh anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Rabu (28/4/2021) lalu, sekitar pukul 12.00 Wita.

Arvan ditangkap polisi ketika sedang tidur pulas dikediamannya, Jalan KS Tubun, Gang Jabal Nur I, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Arvan diringkus kepolisian berdasarkan informasi diperoleh dari terdakwa Iwan, yang tertangkap lebih dulu dengan barang bukti sabu seberat 28,21 Gram/Brutto.

Dijelaskan, bahwa sabu tersebut dipesan  terdakwa Arvan dari seorang bandar bernama Rotti, yang hingga kini masih berstatus buronan polisi. Kala itu, Iwan ditugaskan Arvan untuk mengambil sabu tersebut, untuk selanjutnya diantarkan kepada seorang pembeli dengan upah Rp350 Ribu.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Arvan telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Dengan melakukan percobaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum," ucap Ketua Majelis Hakim.

Kedua terdakwa pun dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Udang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arvan alias Cupang Bin Parlawa, dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Disertai denda sebesar Rp1 miliar Subsidair 3 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Hukuman ini pasalnya lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wiryadi dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut terdakwa selama 10 tahun pada sidang yang digelar sebelumnya.

Hukuman terdakwa Arvan dengan nomor perkara 593/Pid.Sus/2021/PN Smr, sama dengan hukman yang dijatuhkan kepada terdakwa Iwan nomor perkara 592/Pid.Sus/2021/PN Smr, yang disidang majelis hakim terlebih dahulu.

Terdakwa Arvan dan Iwan yang didampingi Kuasa Hukumnya Binarida Kusumastuti, Marpen Sinaga, Agustinus Arif Juoni, Wasti, Supiatno dan Zaenal Arifin dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, memilih terima atas putusan majelis hakim. Pilihan yang sama juga disampaikan JPU.

"Kedua terdakwa pilih terima," kata Binarida saat dikonfirmasi usai sidang. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews