Mengetahui ban mobilnya raib, KR awalnya tak merasa curiga jika kendaraannya telah disatroni pencuri. Lantara ia lebih dulu mengira jika mobilnya telah melanggar peraturan parkir, dan ditindak oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
"Ya saya kiranya Dishub. Tapi kalau dipikir lagi, masa petugas ngambil ban. Terus saya coba tanya sama warga sekitar, tapi enggak ada yang tahu," bubuhnya.
KR yang tak percaya ini adalah tindakan petugas langsung memutar otak, mencari pinjaman ban serep dan langsung membawa pergi kendaraannya tersebut.
"Dari pada ditinggal nanti malah mesinnya dipretelin," tambah KR.
Sementara itu Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku jika jajarannya saat ini telah menerima laporan KR dan sedang melakukan proses penyelidikan awal.
"Iya sudah masuk di SPKT dan ini lagi diproses," singkatnya. (tim redaksi Diksi)