Jumat, 29 Maret 2024

Bahas Ritual Botor Buyang, DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Masyarakat Dayak dan Kepolisian

Koresponden:
Alamin
Senin, 16 Januari 2023 11:0

MENJELASKAN: Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu./ Foto: IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan masyarakat adat Suku Dayak dan pihak kepolisian.

Agenda rapat tersebut membahas alah satu ritual adat Botor Buyang yang dianggap menyerupai permainan judi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

“Ini adalah pertemuan kami yang kedua kalinya antara pemangku adat Dayak se- Kaltim dengan pihak kepolisian, yang dihadiri perwakilan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan Polresta Samarinda terkait kegiatan adat Botor Buyang yang dipandang sebagai perjudian,” ujar Baharuddin Demmu.

Lebih lanjut, Demmu sapaan akrabnya menjelaskan, bagian ritual tersebut kembali dipersoalkan pihak kepolisian.

Polisi, kata Demmu, mengimbau agar kegiatan adat tersebut tidak menyertakan Botor Buyang karena melanggar aturan hukum pada pasal 303 KUHP soal kejahatan menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews