Kamis, 28 November 2024

Bahas Pengelolaan Pertamini, Pemkot Samarinda Bakal Lakukan Sosialisasi

Koresponden:
Alamin
Kamis, 12 Oktober 2023 17:38

Wali Kota Samarinda, Andi Harun/IST

"Sesuai dengan keputusan menteri perdagangan, tentang tata kelola niaga migas, pertamini memang dilarang," ucapnya.

Andi Harun menjelaskan bahwa dengan adanya Pertamini ini melanggar peraturan perijinan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah, meliputi izin usaha pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.

"Pengelolaan pertamini dapat berpotensi berbahaya bagi keselamatan warga juga," ujarnya.

Orang nomor di Kota Tepian ini menjelaskan bahwa saat ini Pemkot Samarinda akan mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi tentang pengelolaan pertamini terlebih dahulu, melalui tingkatan camat dan lurah.

"Nantinya setelah sosialisasi dirasa cukup, kita akan melakukan penertiban," pungkasnya. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews