DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda merespon aspirasi masyarakat Lambung Mangkurat, tepatnya di Gang Bakti, terkait pembongkaran bangunan di RT 41 hingga RT 44.
Guna membahas hal itu, DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang instansi terkait seperti Dinas PUPR, lurah, dan masyarakat.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal di Ruang Rapat Gabungan lantai 1 DPRD Samarinda, Kamis (9/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Joha Fajal menekankan perlunya memberikan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat yang terdampak sebelum dilaksanakan eksekusi.
“Sudah seharusnya diberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang terdampak. Hal inilah yang menjadi dasar kami melakukan hearing, dengan mengundang instansi terkait seperti Dinas PUPR, lurah, dan masyarakat, agar kami juga mendapat informasi yang jelas,” ucap Joha.