Jumat, 17 Mei 2024

Bahas Peluang Pengesahan APBDP 2021, Banggar DPRD Kaltim Jadwalkan Kunjungan Konsultasi ke Kemendagri

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 18 Oktober 2021 8:32

Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Hampir dipastikan, pengesahan APBD Perubahan Kaltim 2021 tidak dilakukan.

Hal itu berdasarkan surat Gubernur Kaltim, bernomor 005/555/2342-III/BPKAD. Isinya, Pemprov Kaltim tidak dapat melaksanakan kesepakatan KUPA PPAS, dan kesepakatan rancangan APBDP 2021.

Hal itu, lantaran telah melewati waktu 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

"Pemerintah provinsi tidak dapat melaksanakan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD 2021. Berikut pesetujuan bersama rancangan APBDP 2021, setelah melewati waktu 3 bulan sebelum tahun anggaran 2021 berakhir," tulis poin surat yang ditandatangani Isran Noor, Gubernur Kaltim, tertanggal 11 Oktober 2021.

Melalui surat tersebut, Pemprov Kaltim memberi isyarat tidak lagi akan melakukan pembahasan terkait APBD perubahan.

Menanggapi hal tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim menjadwalkan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Konsultasi dilakukan untuk mencari peluangel memungkinkannya APBDP Kaltim tetap disahkan, mesti telah melewati batas waktu 3 bulan, sebelum tahun anggaran berakhir.

"Banggar rencananya tanggal 21 Oktober ke Kemendagri, untuk konsultasi terkait APBD perubahan 2021," kata Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Senin (18/10/2021).

Menurut Seno Aji, kesempatan konsultasi nantinya, DPRD juga akan bertanya mengenai pengesahan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.

Padahal, DKI Jakarta juga disebut telah melewati batas waktu 3 bulan, sebelum tahun anggaran berakhir.

"DKI Jakarta melakukan pengesahan nota keuangan, tanggal 14 Oktober 2021 kemarin. Kalau Jakarta bisa, kenapa Kaltim tidak. Itu yang ingin kami tanyakan," paparnya.

"Kami ingin ada arahan dari kementerian, antara dua daerah yang punya kesamaan ini. Arahannya bagaimana kami akan diskusikan dengan eksekutif nantinya," imbuhnya.

Diketahui, DPRD dan Pemprov DKI menyetujui besaran APBD perubahan 2021 sebesar Rp 79,52 triliun. 

Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman antara kedua lembaga dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pada Kamis (14/10/2021) lalu. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews