DIKSI.CO, SAMARINDA - Sosok ayah yang seharusnya bertindak sebagai pelindung anaknya tampak terlihat dari sosok pria 37 tahun, sebut saja Meja. Sebab ia telah berlaku tega kepada anak tirinya, sebut saja Kursi.
Tak hanya sekali, Meja diketahui telah melancarkan aksi bejatnya itu sebanyak empat kali. Terhitung sejak Desember 2020 kemarin. Remaja gadis berusia 13 tahun ini pun sekarang hanya bisa menangis meratapi nasib naasnya.
Informasi diterima, Meja melancarkan nafsunya itu dengan cara melarutkan obat tidur di minuman putri tirinya tersebut. Setelah Kursi tak sadarkan diri, maka Meja dengan leluasa menikmati kemolekan tubuh anak tirinya itu.
"Aksi pelaku ini dilakukan saat rumah mereka dalam keadaan sepi. Lima belas menit setelah korban minum obat itu barulah korban digauli," kata Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjasatya melalui Kanit Reskrim, Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra, Minggu (24/1/2021) siang tadi.
Remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini bahkan telah digauli sebanyak empat kali. Terungkapnya aksi bejat si ayah tiri ketika anaknya lebih dulu terbangun dari tidurnya, namun hanya mengenakan pakaian dalam saja. Sedangkan, ayah tirinya tengah tertidur pulas di sisinya.
"Saat itu korban langsung tersadar dan segera bergegas melaporkan ke ibu kandungnya," jelas Rifka.
Kejadian tak senonoh itu pun menjadi perbincangan keluarga. Dan mendarat di telinga kakak laki-laki korban. Pemuda 17 tahun ini langsung naik pitam. Segera ia menyambangi kediaman pelaku. Saat mereka berjumpa, seketika keadaan memanas ketika kedua pria ini saling beradu mulut.
Darah yang sudah mendidih ke ubun-ubun membuat kakak korban kalap. Bogem mentah pun didaratkan beberapakan ke wajah pelaku. Tak berhenti sampai di situ, sebilah pisau daging pun turut digunakan. Setidaknya tiga kali sabetan mendarat di tangan kiri, pinggang kiri dan paha kari si ayah bejat. Meski telah mendapat penganiayaan si ayah tiri enggan melaporkan perihal pembacokan yang terjadi.
"Jadi pihak keluarga merasa tersinggung dan marah kemudian sempat melakukan penganiayaan ke pelaku. Setelah itu pelaku kami amankan," tukas perwira berpangkat dua balok emas di pundak ini.
Kini si ayah tiri harus rela menahan rasa nyeri lukanya di balik jeruji besi. Dirinya disangkakan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 76d UU RI tentang perlindungan anak diancam 15 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)