Kamis, 28 November 2024

Awas!! Perusahan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Disita dan Berproses Hukum

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 1 April 2021 12:27

Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan/IST

Pihak BPJS akan mengirimkan surat pemberitahuan. Bila tunggakan lebih dari enam bulan, penagihan dilakukan oleh pihak petugas pengawas pemeriksaan.

"Pertama mengidentifikasi perusahaan, badan hukum, dan keaktifan perusahaan dan memiliki kegiatan. Memastikan ada iuran dari hasil pemotongan upah pegawai," jelasnya.

Bila perusahaan penunggak tetap abay bahkan terkesan nakal. Langkah tegas akan dilakukan. BPJS akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda atau  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

"Kami punya kanal, kami diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) atau KPKNL," tegasnya.

"Kalau kejaksaan dari segi hukum dan kepatuhan, sementara KPKNL mereka punya catatan terhadap prerahan itu. Perusahaan itu akan mencatat sebagai utang negara," sambungnya.

Sementara itu, Khozinatul Asror, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bila kasus tunggakan ditangani pihak KPKNL, mereka dapat melakukan penyitaan. Hal itu sesuai undang-undang, mereka memiliki wewenang hak sita dan hak lelang untuk membayar tunggakan itu

"Bila setelah teguran satu dan teguran dua, pihak perusahaan masih bandel, kami membuat kuasa khusus ke kejaksaan, sebagai perwakilan kami untuk membantu menyelesaikan tunggakan itu. Bertindak sebagai eksekutor kami di lapangan," ungkapnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews