DIKSI.CO, SAMARINDA - Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait aturan kampanye menuai tanda tanya besar.
Sebelumnya dengan aturan yang ditetapkan KPU, kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda diatur berdasarkan zona. Namun, aturan tersebut dihapus di tengah berjalannya proses tahapan kampanye.
Keputusan KPU ini pun mendapat tanggapan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin.
Abdul Muin menyesalkan langkah KPU menghapus aturan zona kampanye saat proses tahapan kampanye sedang berjalan.
Pasalnya, terkait penentuan zona kampanye sebelumnya telah dilakukan bersama-sama para pihak, dalam hal ini KPU Samarinda, Bawaslu Samarinda, LO masing-masing Paslon, Pemkot Samarinda dan OPD terkait.
“Saya kira memang sebetulnya kami sangat menyayangkan, karena zona kampanye ini kan dimaksudkan untuk lebih memperketat pengawasan kita. UU Nomor 1 tahun 2015 ada kaitannya dengan jadwal waktu yang ditetapkan KPU, bunyi salah satu pasal 87. Oleh karenanya kita sangat menyayangkan, artinya ini akan membuat Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) kita bekerja lebih ekstra dalam melakukan pengawasan ,” ujarnya saat diwawancara awak media, Selasa (13/10/2020).
Abdul Muin mengganggap, dengan “dihalalkannya” penghapusan zona kampanye, maka akan terbuka lebar adanya potensi pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan pasangan calon (Paslon).