Sabtu, 23 November 2024

Aturan Baru Akad Nikah di Masa New Normal, Maksimal Dihadiri 30 Orang

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 1 Juni 2020 4:50

Ilustrasi akad nikah/ republika.co.id

DIKSI.CO - Aturan baru akad nikah di masa new normal 

Aturan baru akad nikah tertuang di Surat Edaran Menteri Agama 

Terbaru, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan sebuah aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi virus corona masih berlangsung.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mulai disiapkannya normal baru atau new normal untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.

Ketentuan akad nikah di rumah ibadah

Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:

1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19

2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews