DIKSI.CO, SAMARINDA - Kabar Gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Gaji ke 13 direncanakan segera dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim menyampaikan pihaknya telah menyusun Peraturan Gubenur Kaltim, tentang gaji ke 13.
Usai pergub diteken, maka pencairan gaji ke 13 dapat berproses.
"Pergub sebagai dasar hukum pembayarannya," kata Sa'duddin, Selasa (11/8/2020).
Sa'duddin menjelaskan bila pergub telah terbit, maka Rabu besok (12/8/2020) proses pencairan bisa dilakukan.
Untuk prosesnya BPKAD Kaltim menunggu organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan rincian anggarannya.
"Uangnya sudah siap, tinggal prosedur ini aja lagi, tinggal instansi mengajukan dan dibayar sesegera mungkin," jelasnya.
Total anggaran yang disiapkan Pemprov Kaltim untuk pembayaran gaji ke 13 cukup fantastis, yakni sekitar Rp 64 miliar.
"Perkiraan sementara anggarannya sekitar Rp 64 miliar," sambungnya.
BPKAD bersama BKD Kaltim telah mendata jumlah seluruh PNS yang ada di Kaltim.
Usai pendataan sebanyak 11 ribu PNS terdata mendapatkan gaji ke 13 yang segera dicairkan pemerintah provinsi.
"11 ribuan yang dapat. Termasuk guru berstatus PNS yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Dalam hal ini guru tingkat SMA sederajat," pungkasnya. (advertorial)