DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-23 masa sidang III Tahun 2022 di ruang rapat gabungan Gedung DPRD, pada Selasa (4/10/2022).
Kegiatan kali ini adalah pengumuman penetapan Rancangan Peraturan Daerah kota Balikpapan tentang Perubahan APBD Kota Balikpapan TA. 2022 hasil evaluasi Gubernur menjadi Peraturan Daerah, dan penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang APBD TA. 2023.
"Alhamdulillah telah disepakati kesepakatan APBD Perubahan tahun 2022 hasil evaluasi Gubernur yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan," ujar Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh.
Setelah ditetapkan maka tidak ada lagi alasan kepada OPD terkait untuk menjalankan program-programnya yang telah disepakati anggarannya pada APBD Perubahan.
"Ini terkait dengan penyerapan APBD, yang berarti kepentingan rakyat lebih diutamakan," tegasnya.
Proses penyerapan APBD ini harus segera dilaksanakan dan terselesaikan. Terkait target penyerapan dan implementasinya, hal tersebut bergantung pada kepala dinas/OPD masing-masing dalam menjalankan programnya.
Penyerapan APBD baik Murni maupun Perubahan ditandai dengan adanya perputaran ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat.
"Kalau ini (terserapnya APBD dan program OPD) tidak jalan-jalan, maka hal tersebut berpengaruh pada perputaran ekonomi masyarakat," tambahnya.
Selain itu, pembahasan KUA-PPAS juga sudah diselesaikan, dan tahapan selanjutnya penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang APBD TA. 2023.
"Selanjutnya, nanti fraksi yang ada akan menelaah Nota Penjelasan tersebut dan dituangkan pada pandangan umum fraksi," ujarnya.
Setelah itu, disusul dengan jawaban Wali Kota, baru kemudian tahapan terakhir adalah pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama.
Untuk target APBD 2023 sebesar Rp 2.5 triliun dan PAD Rp 1.82 triliun. (Advertorial)